Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Hukum Kesehatan Dalam Praktik Anestesi

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pekerjaan Penata Anestesi - UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN - UU NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN - Permenkes 519/Monkes/Per/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit - Permenkes 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Penata Anestesi (mencabut Permenkes 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi PRAKTIK PENATA ANESTESI Pasal 23 UU No. 36/2014 1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. 4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan. kepentingan yang bernilai materi. 5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat...